Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Juni! Cek Jadwal, Besaran, Syarat Penerima, dan ASN yang Tidak Mendapatkannya
Gaji ke-13 ASN – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan. Pada Juni 2026, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan yang bertujuan membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat karena menyangkut hak finansial jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia. Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria penerima dan pengecualian yang wajib diketahui.
Lalu, kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair? Siapa saja yang berhak menerima? Berapa besarannya? Dan siapa ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini? Simak ulasan lengkap berikut.
Apa Itu Gaji Ke-13 ASN?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar gaji bulanan reguler. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya pendaftaran sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan akademik lainnya.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Dasar Hukum Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kelompok penerima, komponen pembayaran, serta mekanisme pencairan baik untuk ASN pusat maupun ASN daerah.
PP ini menjadi landasan hukum yang memastikan pemberian gaji ke-13 dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan negara maupun daerah.
Kapan Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair?
Pertanyaan mengenai jadwal pencairan menjadi salah satu yang paling banyak dicari terkait gaji ke-13 ASN.
Berdasarkan informasi yang telah diumumkan pemerintah, pencairan gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
Sementara itu, untuk ASN pemerintah daerah, jadwal pencairan dapat berbeda-beda tergantung kesiapan regulasi dan administrasi masing-masing daerah.
Beberapa pemerintah daerah masih menunggu penerbitan petunjuk teknis (juknis), Peraturan Gubernur (Pergub), atau Peraturan Bupati (Perbup) sebelum melakukan pencairan.
Karena itu, ASN daerah disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 ASN 2026?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi berbagai kelompok aparatur negara.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seluruh PNS yang memenuhi persyaratan administrasi berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK juga memperoleh hak yang sama dalam menerima gaji ke-13. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlakuan yang lebih setara terhadap ASN berstatus PPPK.
3. PPPK Paruh Waktu
Salah satu informasi penting tahun ini adalah kepastian bahwa PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 di sejumlah daerah.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK paruh waktu yang sebelumnya mempertanyakan status penerimaannya.
4. Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia termasuk kelompok yang menerima gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah.
5. Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memperoleh hak yang sama dalam kebijakan gaji ke-13 tahun 2026.
6. Pejabat Negara
Pejabat negara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan turut menerima gaji ke-13.
7. Pensiunan
Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.

ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Meski cakupan penerima cukup luas, tidak semua ASN berhak memperoleh gaji ke-13.
Pemerintah menetapkan beberapa kategori ASN yang dikecualikan.
ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima gaji ke-13.
Status cuti tersebut menyebabkan pegawai tidak memperoleh hak keuangan tertentu dari negara selama masa cuti berlangsung.
ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari adanya pembayaran ganda dari dua sumber anggaran berbeda.
Komponen Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026
Banyak masyarakat mengira gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok. Faktanya, terdapat sejumlah komponen lain yang ikut diperhitungkan.
Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13.
Tunjangan Keluarga
ASN yang memiliki tanggungan keluarga berhak memperoleh komponen tunjangan keluarga dalam pembayaran gaji ke-13.
Tunjangan Pangan atau Tunjangan Beras
Komponen ini juga menjadi bagian dari total hak yang diterima ASN.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Bagi ASN daerah yang memenuhi ketentuan, tambahan penghasilan pegawai dapat menjadi bagian dari gaji ke-13.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Beberapa ASN berhak menerima komponen tunjangan kinerja sebagai bagian dari gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.
Komponen untuk PPPK
Untuk PPPK, komponen pembayaran meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan
Cara Menghitung Besaran Gaji Ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Faktor yang menentukan antara lain:
- Golongan
- Jabatan
- Masa kerja
- Tunjangan yang melekat
- Tambahan penghasilan pegawai
- Tunjangan kinerja
Sebagai contoh, seorang ASN dengan golongan dan jabatan lebih tinggi akan menerima gaji ke-13 lebih besar dibanding ASN dengan golongan yang lebih rendah.
Karena itu, nominal yang diterima masing-masing pegawai bisa berbeda meskipun bekerja dalam instansi yang sama.
Aturan Khusus untuk PPPK yang Belum Genap Satu Tahun
Salah satu kebijakan penting dalam gaji ke-13 ASN 2026 adalah adanya mekanisme khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan bahwa PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13 meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.
Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Mekanisme Perhitungan
Perhitungannya menggunakan formula:
Jumlah bulan masa kerja ÷ 12 × hak gaji ke-13 penuh
Sebagai contoh:
Jika seorang PPPK baru bekerja selama 6 bulan, maka hak gaji ke-13 yang diterima adalah:
6 ÷ 12 = 50 persen dari total hak gaji ke-13.
Mekanisme ini serupa dengan perhitungan THR yang diterapkan kepada pegawai dengan masa kerja belum genap satu tahun.
Pemkab Ponorogo Siapkan Rp53 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menunjukkan kesiapan dalam melaksanakan kebijakan gaji ke-13 tahun 2026.
Pemkab Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK.
Menurut pemerintah daerah, seluruh ASN akan menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu.
Saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis serta regulasi lanjutan sebelum proses pencairan dilakukan secara resmi.
Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam memenuhi hak pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Pemprov Lampung Anggarkan Rp150 Miliar
Selain Ponorogo, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah memastikan kesiapan pembayaran gaji ke-13.
Pemprov Lampung menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk membayar hak ASN dan PPPK.
Dana tersebut akan disalurkan kepada:
- 12.648 PNS
- 12.779 PPPK
- 863 PPPK paruh waktu
Pemerintah daerah menargetkan pencairan dilakukan pada awal Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Dampak Gaji Ke-13 terhadap Perekonomian
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya berdampak bagi ASN, tetapi juga memiliki efek yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Membantu Biaya Pendidikan
Banyak keluarga ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk membayar biaya masuk sekolah, membeli perlengkapan belajar, hingga membiayai kebutuhan pendidikan lainnya.
Meningkatkan Daya Beli
Tambahan penghasilan membuat daya beli rumah tangga ASN meningkat sehingga mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Menggerakkan Sektor Perdagangan
Perputaran uang yang meningkat berpotensi memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Di berbagai daerah, pencairan gaji ke-13 sering menjadi momentum meningkatnya konsumsi masyarakat yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
FAQ Seputar Gaji Ke-13 ASN 2026
Apakah PPPK mendapatkan gaji ke-13?
Ya. PPPK termasuk kelompok penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Apakah PPPK paruh waktu mendapat gaji ke-13?
Ya. Sejumlah daerah telah memastikan PPPK paruh waktu menjadi penerima gaji ke-13.
Apakah ASN yang cuti tetap menerima gaji ke-13?
Tidak. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13.
Kapan gaji ke-13 ASN cair?
ASN pusat dijadwalkan mulai menerima pembayaran pada 2 Juni 2026, sedangkan ASN daerah menyesuaikan regulasi masing-masing daerah.
Apakah pensiunan menerima gaji ke-13?
Ya. Pensiunan termasuk kelompok penerima gaji ke-13.
Apakah gaji ke-13 sama dengan THR?
Tidak. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan jutaan aparatur negara di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan dimulai pada Juni 2026 dengan cakupan penerima meliputi PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Meski demikian, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang menerima gaji dari instansi penugasan tidak termasuk dalam daftar penerima. Besaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat sesuai ketentuan masing-masing pegawai.
Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat maupun daerah, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai penulis, PUBLIKAPITAL berharap informasi ini dapat membantu ASN, PPPK, dan masyarakat memahami secara lengkap aturan terbaru mengenai gaji ke-13 tahun 2026 sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal pencairan maupun status penerima.
Salam hangat,
PUBLIKAPITAL