Rektor UINSA ditolak mahasiswa menjadi salah satu isu yang menyita perhatian setelah Prof. Akhmad Muzakki kembali dilantik memimpin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk periode 2026–2030. Penolakan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berkembang menjadi demonstrasi selama beberapa hari hingga penyegelan akses kampus.
Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI. Muzakki kemudian menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026, hanya sekitar sepekan setelah dilantik untuk periode keduanya.
Sehari kemudian, Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi memberhentikan Muzakki dengan hormat dari jabatan Rektor UINSA.
Lantas, kenapa Rektor UINSA ditolak mahasiswa? Bagaimana kronologi demonstrasi hingga Akhmad Muzakki akhirnya mundur?
PUBLIKAPITAL merangkum kronologi dan perkembangan terbarunya berikut ini.
Kenapa Rektor UINSA Ditolak Mahasiswa?
Polemik bermula setelah Akhmad Muzakki kembali dilantik menjadi Rektor UINSA periode 2026–2030 pada 15 September 2026.
Pelantikan tersebut merupakan periode kedua Muzakki memimpin UINSA. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai Rektor UINSA pada periode 2022–2026.
Setelah pelantikan periode kedua, muncul penolakan dari mahasiswa dan keberatan dari sejumlah unsur sivitas akademika. Isu yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan sosok rektor, tetapi juga proses pemilihan dan tata kelola kampus.
Aspirasi mengenai proses tersebut kemudian dibawa ke Komisi VIII DPR RI.
Dalam perkembangannya, mahasiswa mendesak agar Muzakki dicopot dari jabatan Rektor UINSA. Mereka juga mendorong perubahan atau evaluasi terhadap mekanisme pemilihan rektor.
Karena itu, pertanyaan mengenai kenapa Rektor UINSA ditolak mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari polemik mengenai proses pemilihan dan pengangkatan rektor serta persoalan tata kelola yang disampaikan oleh unsur sivitas akademika.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa adanya keberatan terhadap proses tersebut tidak otomatis berarti telah terbukti terjadi pelanggaran. Prosedur pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA kemudian menjadi salah satu hal yang didalami Kemenag dan Komisi VIII DPR.
Akhmad Muzakki Dilantik untuk Periode Kedua
Akhmad Muzakki dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026.
Ia dipercaya kembali memimpin UINSA untuk periode 2026–2030 setelah sebelumnya menjalani masa jabatan 2022–2026.
Namun, periode keduanya kemudian berlangsung sangat singkat.
Sehari setelah pelantikan, aksi penolakan mahasiswa mulai muncul. Situasi berkembang dalam beberapa hari berikutnya dan membuat persoalan kepemimpinan UINSA menjadi perhatian di luar lingkungan kampus.
Proses pemilihan dan pelantikan Rektor UINSA juga menjadi salah satu persoalan yang disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI.
Kronologi Rektor UINSA Ditolak Mahasiswa
Penolakan mahasiswa terhadap kepemimpinan Akhmad Muzakki berkembang secara bertahap.
Mahasiswa Mulai Gelar Demonstrasi
Aksi mahasiswa mulai berlangsung setelah Muzakki dilantik untuk periode kedua.
Ratusan mahasiswa melakukan demonstrasi dengan tuntutan yang salah satunya meminta Akhmad Muzakki tidak lagi menjabat sebagai Rektor UINSA.
Aksi tersebut tidak selesai dalam satu hari. Demonstrasi terus berlanjut dan intensitasnya meningkat.
Mahasiswa kemudian mendirikan tenda keprihatinan di sekitar Gedung Rektorat. Sejumlah peserta aksi juga bertahan dan menginap di lingkungan kampus.

Mahasiswa Masuk Gedung Rektorat
Aksi kemudian berkembang hingga mahasiswa memasuki Gedung Rektorat.
Massa memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka. Tekanan terhadap kepemimpinan kampus semakin meningkat karena mahasiswa menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut.
Peristiwa ini membuat polemik Rektor UINSA tidak lagi menjadi persoalan internal biasa.
Persoalan kepemimpinan dan mekanisme pemilihan rektor mulai mendapat perhatian Kementerian Agama hingga DPR RI.
Gerbang Kampus UINSA Disegel
Aksi berikutnya adalah penyegelan akses kampus.
Mahasiswa menyegel gerbang dan mendirikan posko aksi sebagai bagian dari desakan agar tuntutan mereka ditindaklanjuti.
Dampaknya mulai dirasakan pada kegiatan akademik. Sebagian aktivitas perkuliahan UINSA harus dialihkan secara daring.
Dengan demikian, polemik Rektor UINSA ditolak mahasiswa tidak hanya berpengaruh terhadap jajaran pimpinan kampus, tetapi juga aktivitas belajar mengajar.
Apa Tuntutan Mahasiswa UINSA?
Salah satu hal yang penting untuk memahami polemik ini adalah tuntutan mahasiswa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mahasiswa membawa tuntutan yang dikenal sebagai “1+7”, atau delapan tuntutan.
Salah satu tuntutan utamanya adalah pencopotan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA.
Namun persoalan yang dibawa mahasiswa lebih luas daripada pergantian seorang rektor. Mereka juga mempertanyakan mekanisme pemilihan rektor dan mendorong adanya perubahan terhadap sistem tersebut.
Aspirasi itu kemudian dibawa ke tingkat pusat.
Perwakilan mahasiswa mengupayakan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI sehingga polemik UINSA akhirnya menjadi pembahasan di parlemen.
Menag Nasaruddin Umar Kaget dengan Polemik Rektor UINSA
Menteri Agama Nasaruddin Umar kemudian memberikan respons terhadap situasi yang berkembang di UINSA.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada 22 September 2026, Nasaruddin mengaku terkejut dengan gejolak yang terjadi.
Menurut penjelasan Menag saat itu, mekanisme pemilihan atau penetapan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan selama ini berjalan berdasarkan sistem dan aturan yang berlaku.
Karena mekanisme serupa tidak menimbulkan gejolak sebesar yang terjadi di UINSA, Kemenag kemudian berupaya mendalami apa yang sebenarnya terjadi.
Kemenag juga menyatakan akan mencermati proses pemilihan dan penetapan Rektor UINSA.
Prosedur Pemilihan Rektor UINSA Didalami
Proses pemilihan Rektor UINSA kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Komisi VIII DPR menyatakan perlunya mendalami seluruh tahapan pemilihan, termasuk proses sejak awal hingga tahapan penentuan kandidat.
Pendalaman tersebut penting untuk membedakan antara keberatan atau dugaan yang disampaikan sivitas akademika dengan hasil pemeriksaan resmi.
Dengan kata lain, tidak tepat apabila polemik ini langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa proses pemilihan Rektor UINSA telah melanggar aturan.
Yang dapat dipastikan adalah terdapat aspirasi dan keberatan mengenai proses tersebut, kemudian pemerintah dan DPR melakukan pendalaman.
Komisi VIII DPR Minta Jabatan Rektor UINSA Ditangguhkan
Polemik semakin berkembang setelah Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Agama pada 22 September 2026.
Komisi VIII meminta Kemenag segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan UINSA.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII mendesak Menteri Agama menangguhkan jabatan Rektor UINSA periode 2026–2030 agar rektor tidak melakukan konsolidasi ataupun mengambil kebijakan strategis selama persoalan belum diselesaikan.
Komisi VIII juga meminta Menteri Agama mengambil alih sementara kepemimpinan UINSA.
Apabila persoalan tidak terselesaikan dalam waktu satu minggu sejak 22 September, Komisi VIII saat itu menyatakan akan membentuk Panitia Kerja atau Panja.
Situasi ternyata berubah lebih cepat.
Akhmad Muzakki Akhirnya Mengundurkan Diri
Pada malam 22 September 2026, Akhmad Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Rektor UINSA kepada Kementerian Agama.
Informasi mengenai pengunduran diri tersebut mulai beredar pada 23 September.
Pada tahap awal, mahasiswa masih meminta bukti resmi mengenai status pengunduran diri tersebut. Hal ini penting karena terdapat perbedaan antara seseorang mengajukan pengunduran diri dengan pemberhentian yang telah diproses secara administratif.
Kementerian Agama kemudian memberikan kepastian mengenai status Muzakki.
Menag Resmi Berhentikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA
Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi memberhentikan Akhmad Muzakki dengan hormat dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.
Kementerian Agama menjelaskan KMA tersebut diterbitkan menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan Muzakki pada 22 September.
Dengan keputusan tersebut, status kepemimpinan Muzakki mendapatkan kepastian administratif.
Jika dihitung sejak pelantikannya pada 15 September hingga pengunduran dirinya pada 22 September, periode kedua Muzakki sebagai Rektor UINSA berlangsung sekitar satu pekan.
Siapa Pengganti Rektor UINSA?
Berakhirnya jabatan Akhmad Muzakki memunculkan pertanyaan berikutnya: siapa Rektor UINSA sekarang?
Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan tersebut dilakukan agar roda kepemimpinan dan kegiatan kampus tetap berjalan sampai rektor baru dilantik.
Kemenag menjelaskan penunjukan Plt mengacu pada ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt sampai dilantiknya Rektor UINSA yang baru.
Kronologi Singkat Polemik Rektor UINSA
Untuk mempermudah memahami kasus Rektor UINSA ditolak mahasiswa, berikut rangkaian utamanya.
15 September 2026: Akhmad Muzakki dilantik untuk periode kedua sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030.
16 September 2026: penolakan mahasiswa mulai berkembang melalui aksi demonstrasi.
Hari-hari berikutnya: aksi berlanjut dengan mahasiswa mendirikan tenda, bertahan di lingkungan kampus dan menyuarakan tuntutan pencopotan rektor.
21 September 2026: aksi meningkat dengan pendudukan area kampus dan penyegelan akses. Polemik juga dibawa ke Komisi VIII DPR.
22 September 2026: Menteri Agama dan Komisi VIII membahas polemik UINSA. DPR meminta jabatan Rektor UINSA ditangguhkan. Pada malam hari, Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kemenag.
23 September 2026: Menteri Agama resmi memberhentikan Akhmad Muzakki dengan hormat.
Setelah pemberhentian: Amien Suyitno ditunjuk sebagai Plt Rektor UINSA sampai rektor definitif dilantik.

Polemik Rektor UINSA Memasuki Babak Baru
Kasus Rektor UINSA ditolak mahasiswa memperlihatkan bagaimana persoalan kepemimpinan kampus dapat berkembang menjadi isu yang melibatkan mahasiswa, sivitas akademika, Kementerian Agama hingga DPR RI.
Penolakan yang muncul setelah pelantikan Akhmad Muzakki untuk periode keduanya berkembang menjadi demonstrasi selama beberapa hari, pendudukan area kampus dan penyegelan akses.
Mahasiswa tidak hanya menuntut pergantian rektor. Persoalan mengenai mekanisme pemilihan rektor dan tata kelola kampus turut menjadi bagian dari aspirasi yang dibawa ke DPR.
Kemenag dan Komisi VIII kemudian mendalami persoalan tersebut. Namun sebelum seluruh proses tersebut berkembang lebih jauh, Muzakki mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2026.
Menteri Agama selanjutnya memberhentikannya dengan hormat pada 23 September dan menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA.
Dengan demikian, polemik mengenai kepemimpinan Muzakki telah memasuki fase baru. Perhatian berikutnya beralih pada kepemimpinan sementara UINSA serta proses menuju penetapan rektor definitif yang baru.
PUBLIKAPITAL akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait UINSA dan menyajikannya secara aktual serta berdasarkan informasi yang tersedia.
Salam,
PUBLIKAPITAL