Bank Perekonomian Rakyat menjadi salah satu topik perbankan yang kembali mendapatkan perhatian setelah sejumlah BPR dan BPRS dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026.
Berdasarkan rangkuman PUBLIKAPITAL dari sejumlah pemberitaan dan data yang dihimpun hingga Agustus 2026, terdapat 12 BPR/BPRS yang masuk dalam daftar pencabutan izin usaha. Kasus terbaru dalam rangkaian tersebut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi.
Kondisi ini mungkin membuat sebagian masyarakat bertanya: apa sebenarnya Bank Perekonomian Rakyat? Apakah BPR sama dengan bank umum? Apakah menabung di BPR aman? Dan yang paling penting, bagaimana nasib uang nasabah jika izin usaha sebuah BPR dicabut OJK?
Berikut PUBLIKAPITAL rangkum penjelasannya.
Apa Itu Bank Perekonomian Rakyat?
Bank Perekonomian Rakyat atau BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Istilah Bank Perekonomian Rakyat sendiri merupakan nomenklatur baru. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, nama Bank Perkreditan Rakyat berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Sementara itu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
BPR merupakan bagian dari struktur perbankan Indonesia, tetapi ruang lingkup kegiatannya berbeda dibandingkan bank umum.
BPR antara lain dapat menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan deposito berjangka serta menyalurkan dana melalui kredit. BPR juga mempunyai peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya di daerah.
Apa Fungsi Bank Perekonomian Rakyat?
Keberadaan Bank Perekonomian Rakyat tidak hanya menjadi tempat masyarakat menyimpan uang. BPR memiliki sejumlah fungsi penting dalam sistem keuangan.
1. Menghimpun Dana Masyarakat
BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan dan deposito berjangka serta bentuk lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan BPR sebagai salah satu pilihan untuk menyimpan dana.
2. Menyalurkan Kredit dan Pembiayaan
Dana yang dihimpun dapat disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk BPR Syariah.
Fungsi tersebut membuat BPR memiliki hubungan yang cukup erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat di daerah.
3. Mendukung UMK dan Ekonomi Daerah
Salah satu posisi strategis Bank Perekonomian Rakyat adalah kedekatannya dengan masyarakat dan pengusaha Usaha Mikro dan Kecil.
OJK juga menempatkan BPR sebagai lembaga keuangan yang memiliki peran dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BPR bahkan dapat bekerja sama dengan bank umum dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Apa Perbedaan BPR dan Bank Umum?
Meskipun sama-sama disebut bank, Bank Perekonomian Rakyat dan bank umum memiliki perbedaan kegiatan usaha.
Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut:
| Aspek | Bank Perekonomian Rakyat | Bank Umum |
| Menghimpun tabungan | Ya | Ya |
| Deposito | Ya | Ya |
| Menyalurkan kredit | Ya | Ya |
| Menerima giro | Tidak | Ya |
| Lalu lintas giral langsung | Tidak | Ya |
| Fokus UMK/masyarakat lokal | Kuat | Lebih luas |
| Ruang lingkup usaha | Lebih terbatas | Lebih luas |
| Diawasi OJK | Ya | Ya |
BPR, misalnya, tidak diperbolehkan menerima simpanan berupa giro. Ruang lingkup kegiatan usahanya juga lebih terbatas dibandingkan bank umum.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pemberitaan mengenai 12 bank yang ditutup OJK pada 2026 bukan berarti bank-bank umum besar di Indonesia secara massal ditutup.
Bank yang terdapat dalam daftar tersebut merupakan BPR/BPRS.
Apakah Bank Perekonomian Rakyat Aman?
Pertanyaan mengenai keamanan BPR semakin relevan setelah muncul pemberitaan mengenai sejumlah BPR yang dicabut izin usahanya.
Pada dasarnya, BPR merupakan bagian dari sistem perbankan Indonesia dan berada dalam kerangka pengaturan serta pengawasan OJK.
OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, termasuk terkait perizinan hingga pencabutan izin usaha bank.
Namun, status sebagai bank yang diawasi bukan berarti sebuah lembaga keuangan sama sekali terbebas dari risiko.
BPR tetap harus menjaga kualitas aset, likuiditas, tata kelola dan permodalannya agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat.
Pada 2026, OJK bahkan menerbitkan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR untuk memperkuat kemampuan BPR menyerap risiko.
Apakah Tabungan di BPR Dijamin LPS?
Perlindungan terhadap simpanan menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika masyarakat memilih bank.
Dalam kasus BPR yang dicabut izin usahanya, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memiliki peran penting dalam proses penanganannya.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa kalimat “uang nasabah pasti langsung dikembalikan seluruhnya” merupakan penyederhanaan yang kurang tepat.
Simpanan nasabah diproses berdasarkan mekanisme penjaminan LPS dan harus memenuhi syarat serta ketentuan program penjaminan yang berlaku.
Karena itu, nasabah sebaiknya selalu memahami ketentuan penjaminan simpanan ketika menempatkan uangnya di suatu bank.
Mengapa BPR Bisa Ditutup OJK?
Pencabutan izin BPR tidak selalu tepat jika hanya digambarkan dengan istilah “bank bangkrut”.
Ada proses pengawasan yang dapat berlangsung sebelum izin usaha sebuah BPR akhirnya dicabut.
Masalah yang dihadapi sebuah BPR dapat berkaitan dengan kesehatan bank, permodalan, likuiditas, kualitas aset maupun persoalan lain yang memengaruhi kemampuan bank menjalankan kegiatan usahanya.
Dalam kondisi tertentu, bank dapat masuk proses penyehatan. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kondisi yang dipersyaratkan, proses dapat berlanjut menuju resolusi hingga akhirnya pencabutan izin usaha.
Setiap kasus tentunya perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing bank.
Daftar 12 BPR/BPRS yang Dicabut Izin OJK Sepanjang 2026
Berdasarkan bahan yang dihimpun PUBLIKAPITAL hingga Agustus 2026, berikut BPR/BPRS yang masuk dalam daftar pencabutan izin usaha:
- PT BPR Suliki Gunung Mas — 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank — 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon — 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana — 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya — 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari — 31 Maret 2026
- PT BPR Sungai Rumbai — 7 April 2026
- PT BPR Ceper Permata Artha — 25 Juni 2026
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — tercantum dalam sejumlah daftar pemberitaan 2026, tetapi terdapat inkonsistensi mengenai tanggal pencabutan izinnya
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal — 7 Juli 2026
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — 16 Juli 2026
- PT BPR Citra Bersada Abadi — 19 Agustus 2026
Daftar tersebut sekaligus menunjukkan mengapa masyarakat perlu membedakan antara istilah “bank ditutup” yang banyak digunakan dalam headline dengan jenis bank yang sebenarnya terdampak.
BPR Citra Bersada Abadi Jadi Kasus Terbaru
PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi menjadi kasus terbaru dalam bahan yang dihimpun hingga Agustus 2026.
Kasus ini menarik karena menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha tidak terjadi secara mendadak.
Pada 6 Agustus 2025, BPR Citra Bersada Abadi telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).
Ketika itu, Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau KPMM tercatat negatif 2,98 persen. Cash Ratio rata-rata tiga bulan juga tercatat 3,59 persen atau berada di bawah batas 5 persen.
Pengurus dan pemegang saham kemudian diberikan kesempatan melakukan penyehatan.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan.
Pada 5 Agustus 2026, statusnya kemudian berubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya pada 13 Agustus 2026, LPS memutuskan penanganan BPR tersebut melalui likuidasi.
Enam hari kemudian, tepatnya 19 Agustus 2026, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.
Kronologi tersebut memberikan gambaran bahwa pencabutan izin merupakan ujung dari proses pengawasan dan penanganan yang telah berlangsung sebelumnya.
Apa yang Terjadi Setelah BPR Ditutup OJK?
Setelah izin usaha BPR dicabut, bank tersebut tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan seperti sebelumnya.
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan:
OJK mencabut izin usaha → kegiatan usaha bank dihentikan → proses penjaminan dan likuidasi dilakukan → hak dan kewajiban bank diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Manajemen lama juga tidak lagi bebas melakukan tindakan hukum terhadap aset dan kewajiban bank setelah izin usaha dicabut.
Direksi, komisaris maupun pemegang saham tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS dalam kondisi sebagaimana diatur.
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Jika BPR Ditutup?
Pencabutan izin sebuah BPR tidak serta-merta berarti uang seluruh nasabah hilang.
LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasabah kemudian perlu mengikuti proses yang ditetapkan, termasuk verifikasi simpanan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung panik ketika mengetahui BPR tempat mereka menyimpan dana dicabut izin usahanya.
Perhatikan pengumuman resmi OJK dan LPS mengenai proses penyelesaian bank tersebut.
Yang perlu ditekankan adalah penjaminan simpanan memiliki persyaratan. Oleh sebab itu, nasabah perlu memahami ketentuan program penjaminan LPS sejak sebelum menempatkan dana.
Tips Sebelum Menabung di Bank Perekonomian Rakyat
Kasus pencabutan izin sejumlah BPR dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti memilih lembaga keuangan.
Pertama, pastikan BPR yang digunakan merupakan lembaga resmi dan memiliki izin sesuai ketentuan.
Kedua, periksa informasi mengenai bank melalui kanal resmi OJK apabila terdapat keraguan mengenai legalitasnya.
Ketiga, pahami produk yang digunakan. Jangan hanya melihat besarnya bunga deposito atau keuntungan yang ditawarkan.
Keempat, pahami ketentuan penjaminan LPS. Nasabah perlu mengetahui bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan dapat memperoleh perlindungan sesuai program penjaminan.
Terakhir, simpan seluruh bukti kepemilikan rekening, deposito maupun dokumen transaksi dengan baik.
FAQ Bank Perekonomian Rakyat
Apa itu Bank Perekonomian Rakyat?
Bank Perekonomian Rakyat atau BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. BPR sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat sebelum perubahan nomenklatur melalui UU P2SK.
Apa fungsi BPR?
BPR antara lain menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan deposito serta menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. BPR juga memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat serta usaha mikro dan kecil.
Apa perbedaan BPR dengan bank umum?
Kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan bank umum. Salah satu perbedaannya adalah BPR tidak menerima simpanan berupa giro dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Apakah BPR diawasi OJK?
Ya. Bank Perekonomian Rakyat merupakan bagian dari industri perbankan yang berada dalam sistem pengaturan dan pengawasan OJK.
Apakah tabungan BPR dijamin LPS?
Simpanan nasabah BPR dapat memperoleh perlindungan melalui program penjaminan LPS sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Kenapa BPR bisa ditutup OJK?
Pencabutan izin dapat terjadi setelah proses pengawasan dan penanganan terhadap permasalahan bank. Faktor yang mendasarinya dapat berbeda pada setiap BPR, termasuk persoalan kesehatan, permodalan atau likuiditas dan kegagalan proses penyehatan.

Jika BPR ditutup, apakah uang nasabah hilang?
Tidak otomatis. Setelah izin bank dicabut, LPS menjalankan proses penjaminan simpanan sesuai ketentuan. Simpanan nasabah akan melalui proses verifikasi untuk menentukan statusnya berdasarkan program penjaminan yang berlaku.
Bank Perekonomian Rakyat memiliki posisi penting dalam sistem perbankan Indonesia, khususnya dalam menyediakan layanan keuangan dan pembiayaan kepada masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil.
BPR berbeda dengan bank umum karena ruang lingkup kegiatan usahanya lebih terbatas. Meski demikian, BPR tetap menjadi bagian dari industri perbankan yang berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan OJK.
Pencabutan izin sejumlah BPR sepanjang 2026 juga tidak seharusnya langsung diartikan bahwa seluruh industri BPR bermasalah atau uang nasabah otomatis hilang.
Kasus PT BPR Citra Bersada Abadi menunjukkan bahwa sebelum pencabutan izin dapat terdapat tahapan pengawasan, penyehatan, resolusi hingga keputusan likuidasi.
Bagi masyarakat, hal terpenting adalah memilih BPR yang legal, memahami produk yang digunakan, memperhatikan ketentuan penjaminan LPS, dan mengikuti informasi resmi OJK maupun LPS apabila terjadi masalah pada bank tempat menyimpan dana.
Semoga pembahasan mengenai Bank Perekonomian Rakyat, fungsi BPR, perbedaannya dengan bank umum hingga alasan BPR dapat dicabut izinnya OJK ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.
Salam,
PUBLIKAPITAL