Korupsi Bea Cukai kembali menjadi perhatian setelah persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap berbagai keterangan baru. Mulai dari percakapan WhatsApp, dugaan aliran dana dari pengusaha, pembelian lima iPhone, hingga munculnya nama Ahmad Dedi yang dalam pemberitaan kerap dikaitkan dengan sebutan Dedi Congor.
Perkara ini berpusat pada tiga pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar. Ketiganya adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Persidangan terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 September 2026, membuat kasus tersebut kembali menjadi sorotan. Sejumlah materi dan keterangan dibahas jaksa untuk mengurai hubungan antarpihak dan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
PUBLIKAPITAL merangkum perkembangan kasus korupsi Bea Cukai ini agar pembaca dapat memahami siapa saja yang terlibat dalam perkara, apa yang terungkap di persidangan, serta bagaimana bantahan dan keterangan masing-masing pihak.
Kasus Korupsi Bea Cukai Rp78,8 Miliar, Apa yang Terjadi?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Menurut dakwaan jaksa, tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Dakwaan sebelumnya menyebut gratifikasi antara lain berasal dari importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Penting dipahami bahwa angka Rp78,8 miliar merupakan nilai yang disebut dalam dakwaan jaksa. Proses persidangan masih diperlukan untuk menguji dakwaan, alat bukti, keterangan saksi maupun terdakwa, dan pembelaan masing-masing pihak.
Chat WhatsApp Kasus Bea Cukai Dibuka Jaksa
Salah satu perkembangan yang paling menarik perhatian adalah dibukanya percakapan WhatsApp dalam persidangan.
Jaksa mendalami percakapan yang melibatkan Sisprian Subiaksono. Salah satu pesan bertanggal 2 Februari 2026 berisi peringatan yang pada intinya meminta penerimanya bersembunyi karena disebut menjadi target “3 huruf”. Dalam percakapan tersebut juga muncul penyebutan “komandan”.
Percakapan itu kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya informasi tentang operasi KPK.
Jaksa mencoba mengetahui dari mana Sisprian mendapatkan informasi tersebut.
Namun, Sisprian membantah mendapatkan informasi valid mengenai operasi KPK. Menurut keterangannya di persidangan, peringatan itu merupakan hasil analisis dan kewaspadaannya sendiri.
Karena itu, materi persidangan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti bahwa informasi operasi KPK benar-benar bocor.

Ada Peringatan “Kita Sedang Diintip”
Jaksa juga mendalami pesan lain yang dikirim Sisprian kepada Orlando Hamonangan alias Ocoy.
Pesan pada 3 Februari 2026 itu pada intinya memperingatkan Orlando agar berhati-hati karena mereka sedang diperhatikan.
Ketika jaksa menanyakan sumber informasi tersebut, Sisprian mengatakan hal itu hanya berdasarkan “perasaan”.
Keterangan ini menjadi penting karena waktunya berdekatan dengan rangkaian peristiwa yang sedang didalami dalam perkara.
Jaksa tentu masih harus membuktikan konteks komunikasi tersebut dan kaitannya dengan dakwaan.
Dana dari Pengusaha Importir Ikut Dibahas
Persidangan kasus korupsi Bea Cukai juga menyoroti keberadaan dana operasional di luar anggaran resmi.
Jaksa mempertanyakan apakah terdapat instruksi dari pimpinan mengenai penerimaan dana tersebut. Sisprian mengatakan tidak ada instruksi langsung dari pimpinan untuk menerima uang.
Dalam keterangannya, Sisprian menyebut dana operasional non-DIPA digunakan untuk sejumlah kebutuhan yang dianggap mendesak.
Salah satu contoh yang muncul di persidangan adalah pembenahan fasilitas kantor, termasuk pemasangan exhaust fan.
Sisprian juga mengatakan dirinya tidak memberitahukan sumber dana tersebut kepada Rizal karena khawatir dimarahi.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana jaksa mencoba mengurai sumber, penggunaan, dan pengetahuan para pihak mengenai uang yang sedang dipersoalkan.
Uang dari Pengusaha Disebut Dipakai Membeli 5 iPhone
Ada keterangan lain yang cukup menarik perhatian dalam sidang kasus dugaan suap Bea Cukai.
Sisprian mengatakan sebagian uang dari pengusaha importir digunakan untuk membeli lima unit iPhone.
Menurut keterangannya, perangkat tersebut diberikan kepada informan lapangan.
Sisprian menjelaskan bahwa dalam kegiatan koordinasi dengan pihak luar maupun informan, terkadang terdapat permintaan perangkat seperti iPhone.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang muncul dalam persidangan dan menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai penggunaan uang yang berasal dari pihak swasta.
Muncul Keterangan Rp1 Miliar per Bulan
Nama John Field dari Blueray juga muncul dalam persidangan.
Sisprian mengaku menerima Rp1 miliar setiap bulan dari John Field. Ia juga memberikan keterangan bahwa Rizal memperoleh bagian dengan jumlah yang lebih besar.
Jaksa bahkan mempertanyakan mengapa Sisprian tetap menerima uang dari pihak Blueray meskipun dalam persidangan ia mengaku memiliki persoalan atau rasa dendam terhadap perusahaan tersebut.
Bagian ini menjadi salah satu elemen penting dalam konstruksi perkara karena berkaitan langsung dengan dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Namun sekali lagi, PUBLIKAPITAL menekankan bahwa keterangan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Siapa Dedi Congor dalam Kasus Bea Cukai?
Selain para terdakwa, nama Ahmad Dedi ikut mendapat perhatian.
Ahmad Dedi merupakan PNS di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam persidangan, ia mengatakan telah menjadi PNS Bea Cukai sejak 1993 dan kini bertugas sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas.
Ia menjelaskan pekerjaannya antara lain berkaitan dengan analisis maupun revisi aturan.
Ahmad Dedi juga mengatakan dirinya tidak mempunyai staf, otoritas, maupun kewenangan tertentu.
Nama Dedi kemudian menjadi sorotan karena dalam berbagai pemberitaan ia dikaitkan dengan julukan “Dedi Congor” atau “Decong”.
Namun, Ahmad Dedi sendiri memberikan keterangan berbeda mengenai panggilan tersebut.
Ahmad Dedi Bantah Dipanggil Dedi Congor
Dalam persidangan, Ahmad Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai nama panggilan Dedi Congor maupun Decong.
Menurut keterangannya, keluarga maupun teman-temannya tidak pernah memanggilnya dengan sebutan tersebut.
Ia juga mengaku kecewa karena nama itu kemudian dikaitkan dengannya.
Persoalannya menjadi semakin menarik ketika jaksa memperlihatkan data kontak yang ditemukan dalam proses pembuktian.
Jaksa menyebut nomor telepon yang telah dikonfirmasi sebagai nomor Ahmad Dedi ternyata tersimpan menggunakan nama “Decong” dalam kontak pihak lain.
Salah satunya disebut terdapat pada telepon milik Rizal.
Dedi mengakui mengenal Rizal, tetapi menegaskan bahwa Rizal tidak pernah memanggilnya Decong secara langsung.
Dengan demikian, terdapat dua informasi yang perlu dibedakan: Dedi membantah Decong sebagai nama panggilannya, sedangkan jaksa menunjukkan nomor yang dikonfirmasi miliknya tersimpan dengan nama tersebut dalam sebuah kontak.
Dedi Bantah Pernah Jadi Stafsus BIN
Persidangan juga membahas informasi mengenai Ahmad Dedi yang disebut pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara.
Dedi membantahnya.
Ia juga membantah pernah menjadi staf khusus Menko Polhukam.
Dedi mengatakan tidak mempunyai Keputusan Presiden yang mengangkatnya sebagai staf khusus dan tidak pernah menerima gaji sebagai staf khusus.
Jaksa kemudian mendalami keberadaan gambar ID card yang menggunakan identitas Ahmad Dedi.
Dedi mengakui pernah menerima gambar ID tersebut dan mengirimkannya kepada beberapa teman.
Menurut keterangannya, gambar itu dikirim hanya sebagai bahan “lucu-lucuan”.
Karena itu, keberadaan gambar ID card tidak dapat langsung diartikan bahwa Dedi secara resmi pernah menjadi staf khusus BIN atau Menko Polhukam. Dedi justru secara eksplisit membantah pernah memegang kedua jabatan tersebut.
Goodie Bag untuk Ahmad Dedi Ikut Disorot
Bagian lain yang menarik perhatian adalah goodie bag yang pernah diantarkan Orlando Hamonangan kepada Ahmad Dedi.
Jaksa menunjukkan foto bingkisan tersebut dalam persidangan.
Menurut jaksa, ketika gambar diperbesar terdapat tampilan angka “100” yang menyerupai pecahan 100 dolar AS.
Dedi mengatakan dirinya tidak mengingat secara pasti isi goodie bag tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila memang terdapat uang di dalam bingkisan tersebut, uang itu bukan diperuntukkan bagi dirinya.
Dedi memberikan konteks bahwa dirinya beberapa kali diminta membantu menyampaikan sesuatu kepada sebuah organisasi karena mengenal orang di dalam organisasi tersebut.
Ia tidak mengungkap nama organisasi tersebut di persidangan.
Orlando Akui Mengantar Goodie Bag
Keberadaan goodie bag tidak hanya berasal dari keterangan Ahmad Dedi.
Orlando Hamonangan membenarkan dirinya pernah mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.
Menurut Orlando, ia melakukan pengantaran atas perintah Sisprian Subiaksono.
Orlando mengatakan dirinya hanya diminta mengantarkan barang dan tidak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan penyerahannya.
Artinya, fakta bahwa Orlando mengantarkan goodie bag dan keterangannya mengenai perintah Sisprian perlu dibedakan dari persoalan siapa penerima akhir atau untuk apa isi bingkisan tersebut digunakan.
Hal itulah yang masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
Apa Hubungan Semua Temuan dengan Kasus Korupsi Bea Cukai?
Rangkaian persidangan memperlihatkan betapa kompleksnya perkara dugaan korupsi Bea Cukai tersebut.
Ada dakwaan suap dan gratifikasi sekitar Rp78,8 miliar, dugaan aliran dana dari pihak swasta, percakapan WhatsApp, penggunaan dana operasional tidak resmi, pembelian iPhone, hingga keterangan sejumlah saksi.
Pada saat bersamaan, muncul nama-nama lain yang perlu ditempatkan berdasarkan status dan konteks hukumnya masing-masing.
Tidak setiap orang yang disebut dalam persidangan otomatis merupakan terdakwa atau terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam perkara yang dibahas ini, tiga orang yang didakwa adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Sementara itu, Ahmad Dedi hadir memberikan kesaksian dan membantah sejumlah hal yang ditanyakan kepadanya.
Perbedaan status tersebut penting agar perkembangan kasus korupsi Bea Cukai tidak menghasilkan kesimpulan yang melampaui fakta persidangan.
Fakta Penting Korupsi Bea Cukai yang Perlu Diketahui
Secara ringkas, perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp78,8 miliar terhadap tiga pejabat Bea Cukai.
Jaksa juga mendalami percakapan WhatsApp yang berisi peringatan mengenai target “3 huruf” dan pesan agar berhati-hati karena sedang diperhatikan.
Sisprian memberikan keterangan mengenai penggunaan dana dari pengusaha untuk kebutuhan operasional dan pembelian lima iPhone bagi informan. Ia juga mengaku menerima Rp1 miliar per bulan dari bos Blueray, John Field.
Di sisi lain, kesaksian Ahmad Dedi menghadirkan bagian lain dari persidangan.

Dedi membantah “Dedi Congor” atau “Decong” sebagai nama panggilannya, meski jaksa menunjukkan nomor yang dikonfirmasi miliknya tersimpan dengan nama Decong pada kontak pihak lain.
Ia juga membantah pernah menjadi stafsus Kepala BIN maupun Menko Polhukam dan menjelaskan gambar ID card yang pernah dikirimkannya kepada teman sebagai bahan bercanda.
Persidangan turut membahas goodie bag yang diantar Orlando atas perintah Sisprian. Dedi mengatakan apabila bingkisan itu berisi uang, uang tersebut bukan untuk dirinya.
Perkembangan terbaru kasus korupsi Bea Cukai menunjukkan bahwa persidangan masih membuka banyak detail mengenai komunikasi, dugaan aliran uang, penggunaan dana, serta hubungan antarpihak.
Dakwaan terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menyangkut suap dan gratifikasi sekitar Rp78,8 miliar. Dalam proses pembuktiannya, jaksa menghadirkan berbagai keterangan dan materi elektronik untuk menguji konstruksi perkara tersebut.
Kemunculan Ahmad Dedi atau sosok yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan nama Dedi Congor menambah perhatian publik terhadap persidangan. Namun, kesaksian, bantahan, dakwaan, serta materi yang diperlihatkan jaksa harus ditempatkan dalam konteksnya masing-masing.
Proses persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana rangkaian alat bukti dan keterangan tersebut diuji hingga majelis hakim nantinya memberikan penilaian hukum.
PUBLIKAPITAL akan terus mencermati perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi dengan membedakan secara jelas antara dakwaan, keterangan di persidangan, bantahan, serta fakta hukum yang telah diputus.
Salam,
PUBLIKAPITAL